Tentang
Badan Pengelola Usaha merupakan unit organisasi yang dibentuk untuk mengelola, mengembangkan, dan mengawasi seluruh kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Badan ini berperan sebagai penggerak utama dalam pengelolaan potensi usaha agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi, meningkatkan pendapatan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat atau pemangku kepentingan terkait. Dalam pelaksanaannya, Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan usaha. Pengelolaan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), meliputi akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Badan Pengelola Usaha juga berfungsi sebagai penghubung antara pemilik usaha, mitra, dan pihak terkait lainnya, serta mendorong inovasi dan pengembangan usaha agar mampu bersaing dan beradaptasi dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.
Informasi Bisnis
Bisnis ID
bpuung
NIB
3003******585
Jenis Usaha
Halaman
Website
bpu.ung.ac.idad******@ung.ac.id
Telepon
6289******853